ADPMET Soroti Dampak Kasus PT LEB, Penggiat BUMD Migas Jadi Was-was
Sopian Sitepu selaku kuasa hukum PT Lampung Energi Berjaya (LEB) meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agar penyidik melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindakan prematur--
BACA JUGA:Polisi Ringkus Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Bandar Lampung, Satu Pelaku DPO
Di sisi lain, Andang mengungkapkan keprihatinan terhadap lambatnya proses pembagian PI 10% di Wilayah Kerja Migas, di mana dari 78 wilayah yang sedang dalam proses, baru 9 yang selesai dalam 8 tahun terakhir.
Hal ini menghambat kesempatan daerah untuk terlibat dalam bisnis migas dan mendukung program pemerintah.
Pernyataan ini mencerminkan aspirasi dari 88 daerah penghasil migas dan 70 BUMD Migas yang tergabung dalam ADPMET, sebagai hasil dari Rapat Koordinasi Nasional ADPMET di Bali pada Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: