Pesta Narkoba, 4 Warga Tulang Bawang Diciduk Polisi di Menggala Timur
Empat pelaku ditangkap Polres Tulang Bawang karena pesta narkoba. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat orang warga Tulang Bawang diciduk aparat kepolisian saat asik pesta narkoba di wilayah Kecamatan Menggala Timur.
Empat pelaku yakni HS (39) dan NI (31). Keduanya merupakan warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur.
Selanjutnya yakni SI (41), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala dan AA (32), warga Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Keempat pelaku tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang melalui giat Gasak Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Yofi Haryadi mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur.
Polisi mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah di Kampung Lebuh Dalem sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Pada hari Kamis, 12 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi akhirnya melakukan penggerebekan terhadap rumah seperti yang diinformasikan di Kampung Lebuh Dalem.
"Benar, di rumah tersebut kami menangkap empat pelaku yang sedang berpesta narkoba jenis sabu," kata AKP Yofi, Minggu 15 Desember 2024.
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu mengungkapkan, saat ini para pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika.
Mereka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita barang bukti (BB) 10 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,36 gram, 3 buah pipa kaca pirex, alat hisap sabu (bong), 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 2 bungkus plastik klip sedang kosong, pipet yang ujungnya runcing (sekop), pipet plastik berbentuk L, sumbu kompor, kotak permen merek happydent white, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, dan 4 unit handphone (HP) android.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: