Marak Jual Beli BBL Ilegal, Dewan Desak APH Ungkap Aktor Utama

Marak Jual Beli BBL Ilegal, Dewan Desak APH Ungkap Aktor Utama

Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menyoroti masih banyaknya penanganan benih bening lobster (BBL).

Di mana, pada Senin 9 Desember 2024 lalu Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku penyelundup BBL ilegal.

Ya, 51.951 ekor BBL ilegal senilai Rp 7,8 miliar diamankan di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

Wahrul Fauzi Silalahi mengapresiasi pengungkapan dan penangkapan pelaku pengeksploitasi BBL oleh KKP. 

BACA JUGA:Tim Dosen Polinela Lakukan Revolusi Pakan Ternak: Complete Feed Plus DFM, Hemat Biaya dan Tingkatkan Produksi

Meski begitu, kata Wahrul Fauzi Silalahi, kasus ini membuktikan masih maraknya pencurian BBL di wilayah laut Lampung, khususnya di wilayah Bengkunat, Pesisir Barat. 

"Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian khusus oleh pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) dalam hal pengawasan, pencegahan serta penegakan hukum," ujar Wahrul Fauzi Silalahi di Kantor Hukum EFS dan Rekan, Senin 16 Desember 2024.

Berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang penangkapan lobster serta Peraturan Mentri KP Nomor 56 tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dalam pasal 7 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya. 

Aturan tersebut, kata dia, jelas mempertegas bahwa lobster yang boleh ditangkap adalah ukuran Panjang diatas 8 sentimeter bukan dalam katagori BBL sebagai mana yang terjadi baru ini.

BACA JUGA:Hadir di Indonesia Dengan Snapdragon 7 Plus Gen 3, Segini Harga Sharp Aquos R9 2024

Menurut Wahrul Fauzi Silalahi pengambilan atau pencuri BBL selain melanggar aturan juga berdampak terhadap keberlangsungan ekosistem laut jika dilakukan secara terus menerus. 

"Hilangnya BBL di laut dapat menyebabkan terganggunya rantai makanan karna lobster adalah makanan penting ikan predator dalam ekosistem di laut serta dampak yang di hadapi nelayan adalah berkurangnya hasil tangkapan nelayan akibat masifnya pengambilan BBL," ungkapnya. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Wahrul Fauzi Silalahi mendesak pemerintah dan APH dalam upaya melakukan kegiatan pencegahan agar tidak terjadi lagi pencurian BBL di Pesisir Barat.

Mendesak Polda Lampung untuk menangkap aktor atau pengusaha yang menjadi dalang sekaligus pemodal dalam pencurian BBL di Pesisir Barat serta yang terindikasi membekingi dan jangan hanya sebatas pelaku pencuri benur di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: