Harga Rokok Bakal Naik Per 1 Januari 2025, Cek Daftar Lengkapnya

Harga Rokok Bakal Naik Per 1 Januari 2025, Cek Daftar Lengkapnya

Ilustrasi rokok. FOTO/Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Per 1 Januari 2025 mendatang, harga rokok dikabarkan akan mengalami kenaikan.

Pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) pada rokok meskipun cukai hasil tembakau (CHT) tetap.

Adapun ketentuan kenaikan harga rokok dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 97 tahun 2024.

Tentang perubahan ketiga atas PMK nomor 192 tahun 2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, ceritu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris.

BACA JUGA:Sering Dianggap Sepele, Ini 4 Dampak Bahaya Asap Rokok untuk Kesehatan Ibu Hamil

BACA JUGA:Ingin Berhenti Merokok? Coba Lakukan 5 Tips Ini Agar Tidak Kecanduan Lagi

Hal ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau sekaligus upaya melindungi industri hasil tembakau yang padat karya.

Di mana proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, serta upaya optimalisasi penerimaan negara.

Kenaikan harga rokok di Indonesia diprediksi mengalami peningkatan dengan estimasi antara 10 hingga 15 persen.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membeberkan terdapat beberapa faktor yang mendrong kenaikan HJE rokok ini.

BACA JUGA:Selamatkan Jantungmu dengan Mengurangi Konsumsi Garam Berlebih

BACA JUGA:Jangan Sepelekan, Ini Cara Cegah Penyakit Jantung Koroner yang Dinilai Paling Ampuh

Adapun salah satu faktor utamanya adalah mitigasi down trading, di mana ada pergeseran perokok dari produk rokok premium ke rokok yang lebih murah.

Penerapan kebijakan ini tak hanya mempertimbangkan perkembangan industri, kondisi tenaga kerja dan intensitas pengawasan pita cukai saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: