Polisi Sebut Makanan Lain Diduga Menjadi Penyebab Keracunan Massal di Hotel Novotel

Kasus keracunan massal yang menimpa 30 karyawan anak perusahaan PT. Bukit Asam Lahat, Sumatera Selatan, di Hotel Novotel Bandar Lampung--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus keracunan massal yang menimpa 30 karyawan anak perusahaan PT. Bukit Asam Lahat, Sumatera Selatan, di Hotel Novotel Bandar Lampung masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Wahyu Hidayat, menjelaskan, penyidik telah mengambil berbagai sampel sebagai bahan penyelidikan.
Sampel tersebut mencakup sisa makanan, seperti nasi goreng, makanan laut (seafood), serta kopi yang disajikan oleh manajemen Hotel Novotel kepada para korban.
"Kami juga mengambil sampel muntah dan tinja (fases) juga diambil dari empat korban yang sempat dirawat di Rumah Sakit Budi Medika, Bandar Lampung," kata Wahyu, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (17/12).
BACA JUGA:Korem 043 Garuda Hitam Siap Tingkatkan Status Menjadi Kodam XX, Cakup Lampung dan Bengkulu
Semua sampel ini sedang diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung untuk mendeteksi zat atau bakteri yang diduga menjadi penyebab keracunan.
"Hasilnya baru bisa diketahui lima sampai enam hari ke depan. Proses uji lab nya masih berjalan, untuk mengetahui pasti penyebab keracunan," tambahnya.
Wahyu mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, ada kemungkinan makanan lain yang dikonsumsi oleh para korban sebelum tiba di Hotel Novotel turut menjadi faktor penyebab keracunan.
"Para korban kan, siang harinya menyantap nasi kotak di Kalianda, Lampung Selatan. Kita masih cari juga pihak katering di sana. Nanti kita akan mintai keterangan juga pemilik katering itu di Mapolresta Bandar Lampung," terangnya.
BACA JUGA:Regional Office Bandar Lampung Bagikan Puluhan Sembako Kepada Pensiunan BRI dalam Rangka HUT ke-129
Menurut Wahyu, keracunan bisa saja disebabkan oleh makanan yang dikonsumsi sebelumnya di Lampung Selatan.
"Artinya kan begini, keracunan itu bisa saja terjadi akibat imbas makanan sebelumnya yang dikonsumsi di wilayah Lampung Selatan, prosesnya masih lidik," ungkapnya.
Sementara itu, dua orang dari manajemen restoran Hotel Novotel sudah dimintai keterangan oleh penyidik terkait bahan dasar makanan yang disajikan kepada korban.
"Tahapannya masih dalam proses lidik. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan menaikkan statusnya menjadi sidik dengan menerapkan Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya bisa mencapai lima tahun penjara," jelas Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: