Nekat Mencopet di Kerumunan Kunjungan Presiden, Warga Kedaton Divonis 8 Bulan Penjara
-Foto: Leo Dampiari/RLMG-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Lantaran terbukti melakukan pencurian handphone dengan modus copet di kerumunan kedatangan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, seorang pria di Bandar Lampung dijatuhkan pidana selama 8 bulan penjara.
Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut selama lima bulan kurungan penjara.
Ya, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perkara pencurian dengan pemberatan dengan agenda pembacaan amar putusan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyampaikan, terdakwa Agus bin Herman, warga Kedaton, Bandar Lampung, telah bersalah melakukan pencurian satu unit handpone milik korbannya: Lagery Dika.
BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Eks Kepala Bapenda Pringsewu Minta Bebas Dari Jerat Perkara Kasus Korupsi
Akibat perbuatannya, pria paruh baya itu dituntut hukuman pidana selama delapan bulan kurungan penjara, sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan mengakui terus terang dan belum pernah dihukum.
Sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah lantaran telah merugikan korban.
Perbuatan terdakwa berawal pada Senin, 26 Agustus 2024, bertepat di Pasar Gintung, Kelurahan Pasir Gintung, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
BACA JUGA:Apa Kabar 5 Gugatan Pilkada 2024? Bawaslu Lampung: Materi Gugatan di MK Masih Belum Diketahui
Terdakwa sedang menyaksikan iring-iringan kendaraan mobil Presiden RI Ke-7 Joko Widodo yang melintas di Jalan tersebut dan situasi sangat ramai, sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan kejahatan karena adanya kesempatan.
Saat itu korban sedang fokus memvidiokan iring-iringan kendaraan Presiden RI, kemudian terdakwa mendekati korban yang posisinya dalam kerumunan banyak orang.
Terdakwa yang berada di belakang korban merogoh kantong celana korban dan mengambil handpopne android merk Vivo.
Apes bagi terdakwa, aksinya dipergoki korban dan berhasil diamankan warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: