TPA Bakung Bandar Lampung Disegel, Bang Aca: Ini Bentuk Arogansi Menteri!

TPA Bakung Bandar Lampung disegel karena disebut melanggar UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyegelan TPA Bakung di Jalan RE Martadinata, Bandar Lampung oleh Menteri Lingkungan Hidup mendapat sorotan sejumlah pihak.
Salah satunya disampaikan oleh wartawan senior Ardiansyah. Menurut dia, penyegelan tersebut merupakan bentuk arogansi dari Menteri Lingkungan Hidup.
Diketahui, TPA Bakung disegel, Sabtu 28 Desember 2024. Ini terlihat dari pemasangan pelang dengan logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Tertulis bahwa area TPA Bakung berada dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Gelontor Rp 5 M untuk Perbaiki Dinding Pembatas TPA Bakung yang Roboh
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, penyegelan TPA Bakung merupakan bentuk penegakan UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Tujuannya sebagai bentuk pengawasan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Terkait tindakan tersebut, Ardiansyah menyatakan harusnya menteri tidak serta merta melakukan penyegelan dengan cara yang dinilai arogan.
"Harusnya hal ini bisa dikomunikasikan dengan cara baik," tegas Ardiansyah.
BACA JUGA:Apel Barisan Caping Petani, Mirza Tegaskan Tekad Mendukung Lampung Menjadi Lumbung Pangan Nasional
Bang Aca--sapaan akrab Ardiansyah juga menyampaikan, seharusnya kementerian memberikan edukasi dan pengarahan bahwa lokasi tersebut belum bisa diutamakan sebagai TPA. Namun masih dalam skala tempat pembuangan sementara (TPS).
"Itu saja sebenarnya. Ini bisa dikomunikasikan secara baik," sebut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: