Akhir 2024, Satu Perusahaan Bayar Pajak Alat Berat
UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah I Bandar Lampung terima pembayaran pajak alat berat.---Sumber Foto : Bapenda.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Baru satu perusahaan di Provinsi Lampung yang taat membayar pajak alat berat di tahun ini.
Perusahaan tersebut yaitu PT Rindang 31 yang berdomisili di Kota Bandar Lampung membayar pajak alat berat ke UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah I Bandar Lampung, pada Selasa 31 Desember 2024.
PT Rindang 31 membayar pajak 11 unit alat berat dengan nilai pajak Rp 13.196.000 yang diterima Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah I Bandar Lampung Bobiansyah Stianegara.
Pemungutan pajak alat berat tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022, yang mengamanatkan untuk melakukan pemungutan pajak alat berat tahun 2024 dengan tarif 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat yang tertuang dalam Perda Lampung Nomor 4 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Publik Beri Skor 70 Persen untuk Pj Gubernur Lampung
"Saya ucapkan terima kasih kepada PT Rindang 31 atas pembayaran pajak alat berat. Ini merupakan perusahaan pertama yang melakukan pembayaran di tahun 2024," ujar Bobiansyah Stianegara, Senin 31 Desember 2024.
Bobiansyah Stianegara berharap ini menjadi momentum kedepan untuk diikuti oleh perusahaan-perusahaan lainnya sebagai bentuk kontribusi nyata kepada pemerintah daerah dalam upaya peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang ada di Provinsi Lampung
Terpisah, Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Intania Purnama mengatakan, dalam rangka pendataan potensi pajak alat berat di Lampung, pihaknya berkordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan melakukan pendataan langsung.
Tujuannya untuk memperoleh data perusahaan yang berpotensi memiliki atau menguasai alat berat.
Kata Intania Purnama, sampai dengan Desember 2024 Bapenda Lampung telah mendata 57 perusahaan yang berpotensi memiliki atau menguasai alat berat, dan sebanyak 30 perusahaan sudah memberikan respon atau tanggapan terhadap pendataan dimaksud.
Dari 30 perusahaan yang merespon, menurut Intania Purnama, tidak semua perusahaan memberikan data alat berat dengan beragam alasan.
Pertama, perusahaan tidak memiliki, menggunakan atau menyewa alat berat alat berat telah dipindahkan ke kantor cabang yang berada diluar wilayah Lampung.
Kedua, perusahaan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kantor pusat di Jakarta. Sampai saat ini belum memberikan informasi lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: