Korupsi Rp2,1 Miliar Lebih, Pegawai Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang Ditangkap, Begini Modusnya

Korupsi Rp2,1 Miliar Lebih, Pegawai Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang Ditangkap, Begini Modusnya

Polres Tulang Bawang mengungkap kasus korupsi pegawai Bank Lampung Unit 2 saat konferensi pers akhir tahun 2024 kemarin. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tulang Bawang menangkap seorang pegawai Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang karena menjadi pelaku tindak pidana korupsi sejak tahun 2021 - 2023.

Pelaku yakni AS (39), seorang customer service (CS) di KCP Bank Lampung Unit 2 dan merupakan warga Kota Bandar Lampung. 

Akibat aksinya ini, 175 nasabah Bank Lampung menjadi korban. Total kerugian negara setelah dilakukan audit dari BPKP yakni sebesar Rp2.125.268.198.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, mengatakan bahwa modus operandi pelaku yakni dengan mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif. 

BACA JUGA:Simak! Jadwal Terbaru PPPK 2024 Periode 2 Sekaligus Berkas Persyaratan

Setelah itu, lanjut Kapolres, tersangka menarik uang dari rekening nasabah (korban) dan mentransfernya ke rekening tersangka atau menarik secara tunai. 

"Iya betul, ada 175 nasabah yang menjadi korban. Total kerugian negara setelah audit BPKP sebesar Rp2.125.268.198," kata AKBP James, Rabu 1 Januari 2025.

Perwira dengan melati dua dipundaknya itu menjelaskan, aksi kejahatan pelaku terungkap akibat kecurigaan salah satu pimpinan cabang Bank Lampung Kabupaten lain.

Dia merasa curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang. 

BACA JUGA:KDEKS Lampung Apresiasi RM Puti Minang Grup, Imbau RM Begadang Juga Segera Selesaikan Sertifikasi Halal

Padahal, kata AKBP James, nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja dari KCP Bank Lampung Unit 2. 

"Setelah dilakukan audit internal terungkap bahwa itu dilakukan tersangka AS yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2," terang perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Tersangka AS kini ditahan dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: