Opsen PKB dan Opsen BBNKB Diberlakukan, Pemprov Lampung Beri Diskon Satu Tahun

Opsen PKB dan Opsen BBNKB Diberlakukan, Pemprov Lampung Beri Diskon Satu Tahun

Pj. Gubernur Lampung Samsudin.---Sumber foto : Diskominfotik.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bae Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku untuk kendaraan baru dan pembayaran pajak tahunan.

Pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB akan mulai dilaksanakan pada 5 Januari 2025, termasuk di Provinsi Lampung.

Itu sesuai kebijakan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah juga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Sehingga, ditahun 2025 masyarakat yang akan membeli kendaraan bermotor baru maupun pembayaran pajak tahunan akan dikenakan tambahan pungutan opsen PKB dan opsen BBNKB.

BACA JUGA:Inflasi Lampung Desember 2024 Sentuh 0,47 Persen, Ternyata Ini Penyumbangnya

Untuk opsen PKB dibayarkan setiap pembayaran pajak tahunan. Sedangkan opsen BBNKB hanya dibayarkan saat pembelian kendaraan baru.

Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB maka ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan baru dari sebelumnya lima komponen, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya admin STNK, dan biaya admin TNKB.

Perhitungan opsen PKB dan opsen BBNKB adalah masing-masing ditambah 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB.

Diketahui, nilai PKB sebesar 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan nilai BBNKB sebesar 10 persen dari NJKB.

BACA JUGA:Presiden Ungkap Pemerintah Akan Berikan Bantuan Beras Untuk 16 Juta Penerima Hingga Diskon Listrik 50 Persen

Misal kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta per tahun atau 1 persen NJKB. Maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Total PKB dan BBNKB yang harus dibayar Rp 1.660.000.

Begitu juga dengan BBNKB sebesar Rp 10 juta atau 10 persen dari NJKB. Maka ada tambahan opsen BBNKB sebesar Rp 6.600.000. Total BBNKB dengan opsen BBNKB yang harus dibayar Rp 16.600.000.

Sementara, jelang penerapan opsen PKB dan BBNKB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat koordinasi keringanan atas pelaksanaan PKB, BBNKB, opsen PKB dan opsen BBNKB, pada Kamis 2 Januari 2025 di Ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur Lampung.

Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengatakan, Pemprov Lampung memberikan keringanan atau diskon untuk PKB, BBNKB, opsen PKB dan opsen BBNKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: