Ini OPD Dengan Nomenklatur Baru di Pemkab Tanggamus Lampung

Ini OPD Dengan Nomenklatur Baru di Pemkab Tanggamus Lampung

ILUSTRASI/FOTO NET--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Awal Januari 2025, Pemkab Tanggamus resmi memiliki empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nomenklatur baru. 

Perubahan nomenklatur tersebut berdasarkan Perda Nomor 08 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus. 

Kabid Pengembangan ASN BKPSDM Tanggamus Edwin Syah mengatakan, empat OPD baru tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Kemudian Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah," terang Edwin Syah dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Kamis 2 Januari 2025.

BACA JUGA:Meski Masuk Zona Hijau, Pj. Gubernur Samsudin Minta OPD Tingkatkan Mutu Pelayanan

BACA JUGA:Jaga Inflasi Lampung, Pj. Gubernur Samsudin Instruksikan OPD Rutin Turun Kelapangan

Terkait nomenklatur baru, terus Edwin Syah, untuk sementara telah ditunjuk pelaksana tugas (Plt).

SK Plt. Kepala Dinas hasil nomenklatur baru tersebut sudah diserahkan Sekkab Tanggamus Suaidi di ruang rapat bupati,  Selasa, 31 Desember 2024. 

Diketahui, sebelum perubahan nomenklatur, empat OPD tersebut masing- masing bernama Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Badan Pengelola Keuangan Daerah.

Pelaksana Tugas Kepala OPD Hasil Nomenklatur Baru 

BACA JUGA:Pasca Disegel, Aktivitas TPA Bakung Masih Normal Seperti Biasa

BACA JUGA:TPA Bakung Disegel, Hanan: Selama Ini Apa yang Dikerjakan KLH?

1. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ali Yasmir 

2. Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rakhman Husin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: