MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat: Menutup Peluang Calon Tunggal
Candrawansyah.-FOTO: AGUNG BUDIARTO/RLMG-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen.
Presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai atau gabungan partai untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Dengan aturan itu, partai atau gabungan partai harus memiliki jumlah suara 20 persen di DPR supaya bisa mendaftarkan presiden dan wakil presiden ke KPU.
MK menghapus presidential threshold setelah menerima gugatan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
BACA JUGA:Trik Aman Dapatkan Link DANA Kaget Secara Langsung, Cairkan Saldo Gratis Rp 219 Ribu Tanpa Potongan
Dalam gugatannya, mereka menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
MK memutuskan menghapus presidential threshold karena aturan ini dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
Selain itu, aturan tersebut juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam putusannya, MK juga mempertimbangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang berjalan selama ini didominasi partai peserta pemilu tertentu.
MK berpandangan, hal tersebut berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Jika presidential threshold terus dipertahankan, MK khawatir muncul kecenderungan Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon.
Selain itu, masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi atau terbelah karena hanya ada dua pasangan calon yang maju Pilpres. Ada juga kemungkinan Pilpres diikuti oleh calon tunggal, seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam hal ini, Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansyah menyampaikan, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah syarat minimal dukungan partai politik atau koalisi partai politik di parlemen untuk mencalonkan seorang presiden dan wakil presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: