Aliansi Lampung Melawan Serukan Penolakan Terhadap Kenaikan PPN 12 Persen

Aliansi Lampung Melawan Serukan Penolakan Terhadap Kenaikan PPN 12 Persen

Seratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Melawan menggelar aksi protes di depan pintu masuk Kantor DPRD--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Melawan menggelar aksi protes di depan pintu masuk Kantor DPRD Provinsi Lampung pada Rabu, 3 Januari 2025. 

Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama yang menentang kebijakan pemerintah yang dianggap semakin membebani masyarakat.

Tuntutan pertama adalah penolakan terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. 

Mereka meminta agar pemerintah mencabut kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat kelas menengah dan bawah. 

BACA JUGA:Cek Performa dan Penawaran Terbaru Nubia V70 Design di Awal Januari 2025, Bongkar Speknya

Koordinator lapangan, Muhammad Bintang, menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Bintang menambahkan, kebijakan kenaikan PPN ini tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan tarif PPN antara 5 persen hingga 15 persen.

Kenaikan ini akan semakin membebani rakyat kecil yang selama ini sudah kesulitan dengan tingginya biaya hidup.

Tuntutan kedua adalah meminta pemerintah untuk menghentikan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat. 

BACA JUGA:Pemkab Mesuji Lampung Antisipasi Penyebaran PMK Pada Hewan Ternak

Sementara, tuntutan ketiga adalah penolakan terhadap penerapan opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, opsi pajak kendaraan bermotor yang baru mengatur tarif PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66 persen. 

Aliansi Lampung Melawan menilai kebijakan ini semakin memberatkan masyarakat, terutama bagi kalangan kelas pekerja yang sulit memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selama aksi, massa juga menyampaikan protes terhadap ketimpangan penerimaan pajak di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: