Pemprov Lampung Dirikan Posko Terpadu di Lahan Sabah Balau dan Sukarame Baru

Pemprov Lampung Dirikan Posko Terpadu di Lahan Sabah Balau dan Sukarame Baru

Pemprov Lampung bersiap tertibkan asat lahan di Kelurahan Sukarame Baru dan Desa Sabah Balau.---Sumber foto : Diskominfotik.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melakukan penertiban lahan yang berlokasi di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan dan Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan penjelasan di website lampungprov.go.id, lahan milik Pemprov Lampung tersebut saat ini ditempati oleh sekitar 42 warga yang tidak memiiki hak kepemilikan.

Proses penertiban lahan milik Pemprov Lampung yang diperoleh dari PTP X yang berlokasi di wilayah Lampung Selatan dan Bandar Lampung yang kemudian diterbitkan Sertifikat oleh Kantor ATR/BPN Lampung Selatan dan Kantor ATR/BPN Bandar Lampung.

Pada tahun 2012 Pemprov Lampung sudah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan masyarakat yang pada saat itu hanya ada tiga bangunan permanen dan semi permanen serta lima bangunan rumah sederhana tanpa memiliki bukti kepemilikan.

BACA JUGA:Cukup Tap Praktis Link DANA Kaget Secara Gratis, Ambil Amplop Isi Saldo Rp 50 Ribu Hari Ini

Akan tetapi warga tetap menguasai lahan dan melakukan jual beli serta melakukan pembangunan rumah lebih banyak.

Dari hasil sosialisasi tersebut pemerintah desa Sabah Balau telah mencabut SKT yang ditanda tangani oleh Bapak Sukarmen (alm) Kepala Desa Sabah Balau saat itu, yang juga sebagai kepala desa yang menerbitkan SKT tersebut.

Bahwa sejak tahun 2020, Pemprov Lampung telah memberikan enam surat peringatan dan surat teguran secara bertahap kepada warga, akan tetapi tidak diindahkan bahkan yang menempati lahan bertambah banyak yang saat ini kurang lebih ada 42 warga.

Warga telah melakukan gugatan terhadap Pemprov di Pengadilan Negeri Kalianda dan Pengadilan Negeri Tanjung dan atas gugatan pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima yang berarti putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat ditindak lanjuti dan diadili oleh hakim atau Niet ontvankelijkee verklaad (NO).

BACA JUGA:Baru Banget! Nubia Flip 2 Hadir Dengan Dimensity 7300X, Segini Harga yang Ditawarkan

Pemprov Lampung telah berkoordinasi dengan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polres Lampung Selatan dan pihak lainnya sejak bulan September 2024, dan telah mendata warga yang saat ini berada di lahan tersebut.

Pemprov Lampung juga telah dua kali melakukan sosialisasi dengan memberikan surat peringatan untuk segera mengosongkan lahan dan dikembalikan kepada Pemprov Lampung.

Upaya penertiban merupakan langkah yang harus dilakukan oleh Pemprov Lampung. Juga berharap upaya penertiban yang akan dilakukan mendapat dukungan dari semua pihak dan merupakan kewajiban Pemprov Lampung untuk menjaga mengamankan aset yang dikuasai oleh pihak lain.

Terkait hal tersebut, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol-PP Lampung, Indra Sanjaya membenarkan terkait rencana penertiban lahan milik Pemprov Lampung di Desa Sabah Balau dan Kelurahan Sukarame Baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: