Rudapaksa ABG di Kebun Sawit Pasca Kenal Via Facebook, FR Kini Diamankan Polres Lampung Tengah

Rudapaksa ABG di Kebun Sawit Pasca Kenal Via Facebook, FR Kini Diamankan Polres Lampung Tengah

Ilustrasi pencabulan anak. -Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah meringkus pemuda yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis 16 Januari 2025.

Ya, FR (20), warga Kampung Tulung Panji, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah tersebut diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menerangkan, peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan FR terhadap anak di bawah umur, sebut saja MR (15), bermula dari saling kenal melalui media sosial (Medsos).

Setelah keduanya terlibat saling chat di Facebook, pasangan sijoli tersebut sepakat bertemu di sebuah perkebunan sawit yang berada di jalan lintas Kampung Sendang Mukti, pada Sabtu 15 Juni 2024 silam.

BACA JUGA:Gubernur Terpilih Lampung Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan dengan Menteri Kesehatan

"Dikebun sawit itulah, pelaku melampiaskan nafsu birahinya kepada korban," jelas AKP Nikolas saat dikonfirmasi, Jumat 17 Janurai 2025.

Dikatakan Nikolas, hubungan asmara keduanya terus berlanjut. Bahkan, pelaku melakukan hal tak senonoh itu hingga berulang sampai tiga kali.

"Namun, beberapa waktu kemudian, terjadi perubahan terhadap korban hingga memicu kecurigaan orang tua MR," imbuhnya.

Saat korban diintrogasi oleh kedua orang tuanya, gadis belia itupun menjawab bahwa dirinya telah melakukan hubungan suami istri dengan seorang pemuda.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Dirreskrimsus Hingga Kapolres Berganti

Tak terima masa depan putrinya telah dirusak oleh seorang pemuda, ayah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

AKP Nikolas mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Unit PPA di bawah Pimpinan Kanit Iptu Ety Meirini, bergerak meringkus pelaku FR di rumahnya.

"Kini, pelaku dan barang bukti berupa hasil visum et repertum dan pakaian korban telah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

"Pelaku dijerat dengan UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan UU No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan atau 82," demikian pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: