Tersandung Dugaan Korupsi Rumah Jabatan, Bupati Lamtim Dawam Raharjo Diperiksa Kejati

Tersandung Dugaan Korupsi Rumah Jabatan, Bupati Lamtim Dawam Raharjo Diperiksa Kejati

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo diperiksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi.

Dawan diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan penataan kawasan gerbang rumah jabatan (Rujab) dengan nilai anggaran Rp 6,9 miliar lebih.

Ya, setelah pada pekan kemarin belum bisa memberikan keterangan kepada penyidik, akhirnya Dawam memenuhi pemanggilan penyidik aspidsus Kejati Lampung pada, Senin, 20 Januari 2025.

Dawam mulai dimintai keterangan di kantor Kejati Lampung sekira pukul 10.00 WIB, dengan didampingi penasehat hukumnya.

BACA JUGA:Asik Pesta Sabu, Dua Warga Gedung Meneng Tulang Bawang Gak Sadar Diciduk Polisi

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menerangkan, sampai Senin sore, Dawam masih dimintai keterangan di lantai satu, ruang pemeriksaan bidang tindak pidana khusus Kejati.

Sebelumnya, penyidik pidsus Kejati Lampung telah menggeledah rumah Dawam.

Kejati menyita sejumlah dokumen terkait pelaksanaan proyek, 1 unit mobil Honda Brio BE 1601 AAT, beberapa sertifikat tanah, barang berharga seperti emas dan jam tangan, buku tabungan, tas bermerek Gucci, uang tunai, beberapa unit telepon genggam, dan identitas pribadi seperti KTP dan ATM.

Selain kasus dugaan korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur, Dawam belum lama ini dipanggil Kejati untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10% wk oses sebesar Rp 271.557.614.910 yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

BACA JUGA:2025 Target Pendapatan Asli Daerah dari PBG di Kabupaten Mesuji Capai 750 Juta

Dawam ternyata menerima uang sebesar Rp 300 juta dari korupsi tersebut.

Uang itu sudah dia kembalikan ke PDAM Way Guruh setelah pihak Kejati melakukan serangkaian penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: