Ribuan Kendaraan Milik Perusahaan di Lampung Nunggak PKB, Ini Daftarnya!

Ribuan kendaraan milik perusahaan di Lampung nunggak pajak .---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ribuan kendaraan bermotor milik 90 perusahaan di Provinsi Lampung menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, total ada 9.120 unit kendaraan milik 90 perusahaan yang menungak pajak.
Kabid Pajak Bapenda Lampung Intaina Purnama mengatakan, tunggakan PKB 90 perusahaan yang ada di Lampung bervariasi.
Kata Intania Purnama, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para perusahaan terkait tunggakan PKB agar segera membayarnya.
BACA JUGA:Pencarian Korban Terkendala Cuaca Buruk, Tim SAR Lakukan Penyisiran Pantai Pesisir Barat
Mayoritas kendaraan milik perusahaan yang menungak ini adalah kendaraan roda empat.
"Upaya yang kita lakukan kita sudah berkirim surat, semoga ada tindak lanjutnya dalam waktu dekat. Untuk jenisnya kendaraannya kalau PT kebanyakan roda empat," ujar Intania Purnama, Senin 20 Januari 2025.
Disampaikan Intania Purnama, baru GMP yang memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai data tunggakan PKB perusahaan.
"Yang merespon itu baru dari GMP. Mereka menjelaskan hampir 110 kendaraan yang mereka klarifikasi dalam kondisi rusak disertai dengan foto dokumentasinya," ucapnya.
BACA JUGA:Warga Kampung Pasar Ambon Keluhkan Penyakit Gatal-gatal Pasca Banjir
Disinggung apakah tetap ditagih untuk kendaraan yang telah rusak tersebut, Intania Purnama menjelaskan bahwa penghapusan ada di kepolisian.
Pihaknya juga saat ini tengah mempelajari apakah kendaraan yang rusak tersebut tetap ditarik pajaknya atau tidak.
"Selagi polisi tidak menghapus maka kita juga tidak menghapus. Tapi kami sisihkan sehingga tahun depan ketika kita data lagi tidak masuk ke potensi," terangnya.
Berikut daftar 90 perusahaan yang menungak PKB berdasarkan data Bapenda Lampung:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: