Resmi! Gas LPG 3Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer

Resmi! Gas LPG 3Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer

Tabung gas LPG 3Kg. ILUSTRASI/FOTO NET--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah resmi tidak lagi memperbolehkan penjualan Liquefied Petroleum Gas atau LPG 3Kg bagi kalangan pengecer.

Penetapan penjualan tabung gas melon yang saat ini tidak lagi diual oleh pengecer telah dimulai per 1 Februari 2025.

Demikian diungkapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung.

Wamen Yuliot menjelaskan bahwa pengecer gas LPG 3Kg mulai saat ini wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3Kg Pertamina.

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Beberkan Alasan Naiknya HET LPG 3 Kg

BACA JUGA:Harga LPG 3 Kilogram Naik, Pedagang UMKM Hanya Bisa Pasrah

Dia menjelaskan bahwa para pegecer tabung gas LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS).

Pendaftaran secara resmi tersebut dilakukan supaya pengecer mendapatkan Nomor Induk Usaha (NIB).

Barulah pengecer lama dapat mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3Kg secara resmi ke Pertamina.

“Kami jadikan pangkalan per 1 Februari 2025,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.

BACA JUGA:Makan Hemat Sebulan Dengan Promo ShopeeFood, Khusus Pengguna Kartu Kredit Bank Mandiri Diskon 40 Persen

BACA JUGA:Sarapan Hemat Spesial Akhir Pekan Dengan Promo ShopeeFood, Dapatkan Diskon Sampai Rp50 Ribu

Kemudian Yuliot juga menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa gas LPG 3Kg tersedia.

Selain itu ini diharapkan dapat diterima oleh masyarakat dengan batasan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: