Simpan Sabu di Jok Motor, Pria Paruh Baya di Tulang Bawang Diciduk Polisi

Simpan Sabu di Jok Motor, Pria Paruh Baya di Tulang Bawang Diciduk Polisi

Polres Tulang Bawang tangkap pelaku narkoba. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria paruh baya karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu

Dia adalah SA (51), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Yofi Haryadi mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Gedung Aji Baru.

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa di jalan perkebunan PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Aji Mesir, Kecamatan Gedung Aji Baru, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA:Ratusan Pemuda Tertangkap Razia Polres Pringsewu, 292 Sepeda Motor Diamankan

Ternyata benar. Pada Hari Rabu, 29 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria paruh baya di lokasi seperti yang diinformasikan.

AKP Yofi menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku saat sedang melintas di lokasi tersebut mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa plat nomor.

"Iya benar. Karena gerak-geriknya mencurigakan langsung diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, disitu ditemukan BB narkoba jenis sabu yang diselipkan pada kulit jok sepeda motor," terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya tersebut, Minggu 2 Februari 2025.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Sepeda Motor Gasak Empat Motor di Tanjung Senang, Bandarlampung

Pria paruh baya tersebut terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram, uang tunai sebanyak Rp 200 ribu, kertas timah rokok, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa plat nomor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: