Mahkamah Konstitusi Soal PHPU Pilkada 2024, 20 Perkara Masuk Sidang Pembuktian, Satu Dari Lampung

Mahkamah Konstitusi Soal PHPU Pilkada 2024, 20 Perkara Masuk Sidang Pembuktian, Satu Dari Lampung

Sidang putusan MK tentang PHPUKADA 2024. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @mahkamahkonstitusi--

RADARLAMPUNG.CO.IDMahkamah Konstitusi menyampaikan putusan dan/atau ketetapan sebanyak 130 perkara pada sidang sengketa PHPU Pilkada 2024.

Diketahui sidang sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pada Pemilihan Kepala Daerah atau PHPUKADA 2024 sedang berlangsung.

Adapun putusan Mahkamah Konstitusi tentang PHPUKADA tahun 2024 ditetapkan secara bertahap pada 4 dan 5 Februari 2025.

MK memutuskan terdapat 20 perkara di antaranya akan memasuki sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli.

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Pilkada Mesuji, KPU Tetapkan Elfianah - Yugi sebagai Pasangan Bupati Terpilih

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Tetapkan Spa Sebagai Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional, Begini Aturannya

Melansir unggahan akun Instagram @mahkamahkonstitusi, sebanyak 97 putusan tidak dapat diterima.

Kemudian 27 ketetapan ditarik kembali, ketetapan gugur sebanyak 8, dan ketetapan MK tidak berwenang yakni 6.

Putusan dan ketetapan adalah hal yang berbeda di mana amar putusan tidak dapat diterima apabia pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat formil yang ditetapkan.

Kemudian apabila ditolak berarti syarat formil dan pokok permohonan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.

BACA JUGA:Raih Saldo DANA Kaget Siap Cair Rp 274 Ribu, Klaim Kesempatan Uang Gratis Langsung Di Dompet Digital

BACA JUGA:Klaim Link DANA Kaget Baru Luncur Hari Ini, Langsung Sikat Isi Saldo Gratis Rp 127 Ribu

Lanjut dalam amar putusan apabila dikabulkan untuk sebagian atau seluruhnya.

Hal ini berarti permohonan telah memenuhi syarat formil dan pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian atau seluruhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: