Sengketa di MK Selesai, KPU Tulang Bawang Segera Tetapkan Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan Kada Terpilih

Ketua KPU Tulang Bawang, Perwira. Foto: Dok. M. Zainal Arifin--
RADARLAMPUNG.CO.ID - KPU Tulang Bawang dijadwalkan akan segera melakukan penetapan pemenang Pilkada setempat tahun 2024.
Penetapan tersebut segera akan segera dilakukan setelah proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghasilkan putusan.
KPU Tulang Bawang sendiri dijadwalkan akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) Qudrotul Ikhwan - Hankam Hasan sebagai kepala daerah terpilih.
Ketua KPU Tulang Bawang, Perwira, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan MK.
BACA JUGA:Ditinggal ke Sawah, Rumah Petani Tulang Bawang Dibobol Maling, Uang Puluhan Juta Lenyap
"Rencananya Kamis (6 Februari 2025) kami akan menggelar rapat pleno penetapan," katanya, Rabu 5 Februari 2025.
Dilanjutkannya, dalam rapat pleno tersebut nantinya KPU Tulang Bawang akan mengundang Forkopimda setempat, Bawaslu, dan 3 paslon beserta partai pengusung, serta pihak terkait lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Tulang Bawang pada Pilkada serentak Tahun 2024.
MK resmi memutus Perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Nomor Urut 3 Hendriwansyah dan Danial Anwar dengan tidak diterima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lampung dari website resmi Mahkamah Konstitusi, PHPU tersebut tidak diterima karena dalil-dalil yang disampaikan Pemohon dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk Mahkamah mengesampingkan ketentuan ambang batas selisih suara dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa, 4 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur menjelaskan, dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU Pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: