Edarkan Tembakau Sinte di Tulang Bawang, Dua Warga Lampung Tengah Diciduk Polisi

Edarkan Tembakau Sinte di Tulang Bawang, Dua Warga Lampung Tengah Diciduk Polisi

Pelaku ditangkap aparat kepolisian setempat. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tulang Bawang menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis (sinte). 

Keduanya yakni sama-sama pria berinisial RR (22) dan AS (30). Mereka merupakan warga Kampung Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, mengatakan bahwa penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan petugas di Kecamatan Menggala.

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa di Jalan Cendana, Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA:KPU Tulang Bawang Rapat Pleno Penetapan Kada Terpilih, Qudrotul Ikhwan - Hankam Hasan Ajak Masyarakat Bersatu

Pada Hari Senin, 3 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB petugas akhirnya melakukan penggerebekan terhadap para pelaku. 

Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Cendana, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. 

"Jadi saat keduanya mengendarai sepeda motor, gerak-gerik mereka memang mencurigakan. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam," kata AKP Yofi, Kamis 6 Februari 2025.

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Tok! Riyanto Pamungkas - Umi Laila Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Terpilih

Mereka terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menjelaskan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti (BB) 3 bungkus plastik yang di dalamnya terdapat narkoba jenis tembakau sintetis (sinte), handphone (HP) merek Redmi 9A warna biru, HP merek Samsung J2 Prime warna hitam, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: