Dalih Usir Mahluk Halus, Lelaki di Pringsewu Lampung Cabuli Korbannya

Dedi, lelaki asal Pringsewu, Lampung yang ditangkap polisi lantaran diduga terlibat pencabulan. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Berdalih bisa menyembuhkan gangguan mahluk halus, Dedi (42), mencabuli SF (56), warga Pringsewu, Lampung.
Perbuatan tidak senonoh lelaki yang kerap disapa Dedi Arang ini terbongkar. Dukun cabul ini dilaporkan ke polisi dan diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu, Kamis, 6 Februari 2025.
Aksi pencabulan Dedi terungkap setelah korban merasa ada yang janggal dalam ritual yang dilakukan.
“Merasa ada kejanggalan dalam ritual ini, korban melaporkan kejadian tersebut kepada suami dan anak-anaknya," terang Plh. Kasat Reskrim Ipda Candra Hirawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra.
BACA JUGA:Kurun 5 Tahun, Komnas Anak Bandar Lampung Terima 227 Pengaduan, Kasus Cabul Mendominasi
BACA JUGA:Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul Perdayai Gadis di Pringsewu Lampung
Mendapat pengakuan bahwa Dedi bertindak tidak senonoh, keluarga korban melaporkan ke polisi.
SO (66), suami korban, dalam laporannya mengungkapkan, awalnya datang ke rumah pelaku Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku mengklaim bahwa korban mengalami gangguan makhluk halus.
“Sebagai syarat ritual, pelaku meminta korban menyiapkan berbagai barang, seperti garam, gula, tikar, hingga ayam cemani," jelas Ioda Chandra.
Persyaratan yang diminta dipenuhi dan ritual dimulai. Dilakukan di tepi sungai sekitar 3 Km dari rumahnya dilakukan tertutup.
Tak satu orang pun yang boleh menemani. Kemudian saat ritual berlangsung, Dedi seperti kesurupan dan meraung raung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: