Tiga Hari Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Polres Pringsewu Keluarkan 439 Teguran

Tiga Hari Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Polres Pringsewu Keluarkan 439 Teguran

Operasi Keselamatan Krakatau 2025 yang digelar Polres Pringsewu. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Selama tiga hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Polres Pringsewu mengeluarkan 439 teguran terhadap pengendara yang melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas.

Melalui Operasi Keselamatan Krakatau 2025 ini, Polres Pringsewu berharap dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. 

Utamanya menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H, serta menekan angka fatalitas korban kecelakaan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk lebih meningkatkan perilaku dan budaya tertib berlalu lintas demi terciptanya keselamatan di jalan raya,” kata Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu David Pulner mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra.

BACA JUGA: Titik Lokasi Tilang Elektronik dan Razia Gabungan Dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2025

BACA JUGA: Operasi Keselamatan Krakatau 2025 Resmi Digelar, Ini Lokasi E-Tilang dan Razia Konvensional di Bandar Lampung

Tak hanya berbentuk penindakan, Satlantas polres Pringsewu akan terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas. 

Baik di jalan raya, sekolah-sekolah, maupun komunitas. Termasuk juga menyosialisasikannya.

Terkait pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Krakatau di antaranya pengendara sepeda motor tidak memakai helm. 

Kemudian berkendara di bawah umur, serta penggunaan knalpot bising atau brong.

BACA JUGA: Promosi Jabatan Jelang Pensiun, Polwan Cantik AKP Herlina Jadi Satu-satunya Kapolsek Perempuan di Sumbar

BACA JUGA: Ipda Ferren Azizah, Sosok Polwan Cantik yang Sebut Valyano Siswa SPN Polda Jabar Alami NPD

Untuk pelanggaran pengemudi roda empat atau lebih mayoritas melakukan pelanggaran berupa tidak memakai sabuk keselamatan.

"Juga mengangkut barang melebihi batas muatan,” beber Iptu David. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: