Pesta Sabu di Dapur Rumah, Dua Warga Tulang Bawang Diciduk Polisi

Polres Tulang Bawang tangkap dua pelaku saat pesta narkoba. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--
RADAR LAMPUNG.CO.ID - Polres Tulang Bawang menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba saat asik pesta barang haram tersebut.
Keduanya yakni laki-laki berinisial HO (50), warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas dan AN (30), warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Gedung Aji Baru.
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah yang ada di Kampung Batu Ampar sering dijadikan tempat pesta narkoba.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Pencurian Mobil dan Pemerkosaan, Kapolres Lampura, Himbau Pelaku DPO Serahkan Diri
Pada Hari Selasa, 11 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di rumah yang seperti diinformasikan.
"Iya benar, mereka ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba di bagian dapur rumah yang ada di Kampung Batu Ampar," kata AKP Yofi, Jumat 14 Februari 2025.
Para pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
BACA JUGA:Puluhan WBP Rutan Kelas IIB Kota Agung Tanggamus Lampung Dipindahkan
Perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu menjelaskan, selain menangkap dua pelaku pihaknya juga menyita barang bukti (BB) pipa kaca (pirex) yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), pipet yang ujungnya runcing (sekop), sumbu kompor, dan korek api gas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: