Warek UTI Sampaikan 7 Rekomendasi Aptisi Lampung Untuk Kemajuan Pendidikan

Foto dok Universitas Teknokrat Indonesia.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Wakil Rektor Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) sekaligus Wakil Ketua Pengurus Harian Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah II Lampung Dr H Mahathir Muhammad SE MM memberikan rekomendasi dalam rapat pengurus pusat dan pleno (RPPP) IV Aptisi, 14-16 Februari 2025, di Hotel Nagoya Hill Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), belum lama ini.
Mahathir mewakili Ketua Aptisi Wilayah II Lampung Firmansyah yang sedang ada tugas di luar negeri.
Dirinya mengemukakan tujuh perihal dalam laporannya di hadapan peserta pleno.
Hal pertama mengembalikan proses akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
BACA JUGA:Motor Honda Genio Raib Digondol Maling di Sumur Putri, Aksi Terekam CCTV
"Kedua, meminta agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada perguruan tinggi swasta ditambah kuotanya. Mahathir berpendapat, KIP Kuliah sangat bagus dalam membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu," katanya.
Menurutnya, KIP Kuliah untuk porsi perguruan tinggi swasta mesti ditambah agar ukurannya proporsional dengan perguruan tinggi negeri.
Keberpihakan kepada kampus swasta juga menunjukkan iktikad pemerintah dalam memberikan keberpihakan kepada perguruan tinggi swasta.
"Ketiga, usulan agar sertifikasi kepada dosen yang sedang tugas belajar tidak diputus. Sebab, kebutuhan mereka dalam keseharian dan menyelesaikan studinya sejauh ini masih jauh dari kebutuhan," ujarnya.
BACA JUGA:Basaria Panjaitan, Polwan Cantik Pertama yang Dapat Pangkat Jenderal Bintang Dua
Karena itu, Aptisi Wilayah II Lampung mengusulkan agar jangan ada pemutusan sertifikasi kepada mereka yang sedang menempuh pendidikan lanjut.
Lalu ke empat untuk proses pengurusan guru besar atau profesor di perguruan tinggi swasta hendaknya dipermudah dalam hal persyaratan dan mesti mendapat prioritas. Hal ini akan memacu dosen untuk bersemangat dalam meraih gelar profesor atau guru besar.
"Lima, untuk syarat memperoleh hibah peneltian dan pelatihan untuk perguruan tinggi swasta hendaknya diberikan cluster tersendiri, dan disesuaikan dengan sumber daya manusianya," imbuhnya.
Dorongan ke enam, Aptisi Wilayah II Lampung meminta izin pembukaan kampus jauh perguruan tinggi negeri dihentikan. Sebab, ini berpengaruh terhadap jumlah penerimaan mahasiswa baru di kampus swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: