Korupsi APBK Rp 394 Juta, Mantan Kakam Sidoarjo Divonis 4,5 Tahun

Korupsi APBK Rp 394 Juta, Mantan Kakam Sidoarjo Divonis 4,5 Tahun

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kepala Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Daldiri divonis bersalah olah majelis hakim dengan hukuman 4  tahun 6 bulan kurungan penjara.

Dalam Pesidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang tersebut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) sebesar Rp 394 juta.

Ya, Ketua Majelis Hakim Aria Veronica menyatakan, terdakwa telah melakukan korupsi dana APBK Kampung Sidoarjo tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran Rp 1,19 miliar.

Dana APBK tersebut direalisasikan untuk bidang penyelenggaraan pemerintah kampung; bidang kegiatan pembangunan kampung; bidang kegiatan pembinaan masyarakat kampung; dan bidang kegiatan penanggulangan bencana.

BACA JUGA:'Jual' View, Rumah Dinas Wali Kota Bandar Lampung Bakal Disulap Jadi Lokasi Wisata dan Hotel

Namun, dalam perjalanannya didapati penyimpangan. Dari hasil audit didapati kerugian keuangan negara sebesar Rp 394.971.416.  

Selain hukuman badan selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa dikenakan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Terdakwa juga diminta membayar uang penganti kerugian negara. Jika denda tidak dibayar dikenakan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut selama 5 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Marak Curanmor, Kapolres Imbau Pengamanan Ekstra untuk Motor Jelang Bulan Puasa

Atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: