Pemkab Mesuji Ingatkan CPNS 2024 untuk Segera Lengkapi Berkas Sebelum Batas Waktu

Pemkab Mesuji Ingatkan CPNS 2024 untuk Segera Lengkapi Berkas Sebelum Batas Waktu

Pengumuman SKD CPNS 2024. Sumber Foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Batas waktu pengumpulan berkas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus seleksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji akan berakhir pada 21 Februari 2025.

Proses pemberkasan yang dimulai pada 23 Januari 2025 ini kini sudah memasuki tahap akhir.

Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi, dan Informasi BKPSDM Mesuji, TB. Reza Aspar, menjelaskan bahwa hingga saat ini, peserta yang mengumpulkan berkas tidak mengalami kendala berarti.

BACA JUGA:Keabsahan Ijazah Aries Sandi Kian Dipertanyakan Pasca Terungkap Dua Kali Ajukan Kehilangan di Momen Politik

Hal ini disebabkan karena para peserta telah mempersiapkan berkas dengan baik, dan rutin melakukan konsultasi dengan pihak BKPSDM Mesuji, sehingga kelengkapan dokumen dapat diselesaikan dengan lancar.

Reza menambahkan, dalam proses pemberkasan ini, para peserta diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) di akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Puji Progres Pembangunan Masjid Al-Hijrah, Komitmen Tetap Dilanjutkan

Dokumen yang harus diunggah oleh peserta diantaranya meliputi Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Mesuji, Pas Foto, Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Pernyataan Lima Poin, Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza), serta Surat Pengalaman Kerja jika ada.

 

Setelah seluruh proses pemberkasan selesai, pihak Pemkab Mesuji akan mengusulkan data ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu, Reza mengingatkan para peserta untuk terus memantau situs resmi Pemkab Mesuji guna mendapatkan informasi terkini terkait proses selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: