Verifikasi Dokumen CPNS 2024 di Mesuji Dibuka, Peserta Diminta Hadir Langsung

Verifikasi Dokumen CPNS 2024 di Mesuji Dibuka, Peserta Diminta Hadir Langsung

Pengumuman SKD CPNS 2024. Sumber Foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Proses verifikasi dokumen persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji resmi dibuka sejak 3 hingga 21 Februari 2025.

Panitia seleksi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mesuji menegaskan bahwa peserta wajib hadir sendiri tanpa diwakilkan.

Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi, dan Informasi BKPSDM Mesuji, Reza, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu, 19 Februari 2025.

Ia menegaskan bahwa seluruh peserta harus datang langsung ke kantor BKPSDM Mesuji untuk melaksanakan verifikasi.

 

Reza juga mengingatkan agar peserta menyiapkan diri dan meluangkan waktu sesuai jadwal yang ditentukan.

Selain itu, peserta wajib mematuhi ketentuan berpakaian, yakni mengenakan kemeja putih, celana dasar hitam, serta sepatu hitam.

Bagi peserta berhijab, diwajibkan memakai hijab hitam. Peserta yang menggunakan celana jeans dan sandal dilarang memasuki lokasi verifikasi.

Syarat lainnya, peserta diharuskan membawa kartu peserta ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dokumen asli yang telah diunggah di akun SSCASN masing-masing, serta fotokopi dokumen tersebut sebanyak dua rangkap.

 

Semua berkas dimasukkan ke dalam map sesuai ketentuan, yakni map kuning untuk Tenaga Kesehatan dan map merah untuk Tenaga Teknis.

Map tersebut kemudian dimasukkan ke dalam amplop coklat berukuran F4 dengan tali airmail.

Pada amplop tersebut, peserta diwajibkan mencantumkan identitas lengkap meliputi nomor peserta, nama, formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja penempatan, serta melampirkan lima lembar meterai Rp 10.000.

Panitia berharap seluruh peserta dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran proses verifikasi dokumen CPNS 2024 di Mesuji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: