Tok! Aries Sandi Didiskualifikasi, MK Tetapkan PSU Pilkada Pesawaran 90 Hari Setelah Putusan

Tok! Aries Sandi Didiskualifikasi, MK Tetapkan PSU Pilkada Pesawaran 90 Hari Setelah Putusan

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terhadap 40 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) Pilkada 2024. Salah satunya sengketa pilkada Pesawaran

Di mana, sidang MK telah dimulai sejak pagi, sekira pukul 08.00 WIB, di Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025.

Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, Aries Sandi Darma Putra secara sah terbukti tidak memliki ijazah SMA, yang menjadi syarat calon pencalonan kepala daerah.

"Berdasarkan fakta persidangan permohonan pemohon sah berlandaskan hukum," ujar majelis hakim.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: MK Diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra!

BACA JUGA:Keabsahan Ijazah Aries Sandi Kian Dipertanyakan Pasca Terungkap Dua Kali Ajukan Kehilangan di Momen Politik

"Nama Aries Sandi tidak ditemukan sebagai peserta ujian peserta persamaan. Mahkamah menilai Aries Sandi menyelsaikan SMA tidak dapat dibuktikan. Pengakuan pihak terkait bahwa Aries Sandi putra melanjutkan ke SMA di Jakarta tidak dapat dibuktikan," sambungnya.

Mahkamah meyakini ada ujian persamaan tahun 1995, akan tetapi tidak memperoleh keyakinan Aries Sandi ikut dan lulus dalam ujian.

Ketidak adaan bukti pendukung telah memunculkan keraguan bahwa yang bersangkutan menyelsaikan pendidikan SLTA sederajar.

"Sudah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak menyeslaikan pendidikan SLTA sederajat sehingga secara material Aries Sandi tidak berhak terhadap SKPI," katanya.

BACA JUGA:Wagub Jihan Nurlela Tekankan Tiga Hal Dari Gubernur ke Disdikbud Lampung

BACA JUGA:Hari Pertama Ngantor, Wagub Jihan Nurlela Tinjau Pelayanan RSUDAM

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa penetapan KPU Kabupaten Pesawaran tentang kemenangan Aries Sandi Darma Putra dinyatakan batal.

Dalam putusannya, MK berpendapat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: