Pelajar SMA di Bandarlampung Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Teman Sendiri

Pelajar SMA di Bandarlampung Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Teman Sendiri

Seorang pelajar SMA berinisial ZM (18) diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat setelah diduga mencuri sepeda motor milik temannya--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pelajar SMA berinisial ZM (18) diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat setelah diduga mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.

Aksi pencurian tersebut terjadi di area parkir sekolah yang berlokasi di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandarlampung, pada Sabtu (22/2).

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (24/2) sekitar pukul 07.00 WIB dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Barat untuk proses lebih lanjut.

"Benar, pelaku kita amankan pada Senin pagi di rumahnya. Saat ini, dia sudah dalam penahanan," ujar AKP Ono Karyono.

BACA JUGA:Sikapi Putusan MK, Istri Aries Sandi Maju Pilkada Pesawaran?

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV sekolah korban. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengenakan sweater hitam dan kacamata saat memasuki lingkungan sekolah dan keluar dengan membawa sepeda motor hasil curian.

Menurut keterangan polisi, pelaku telah merencanakan aksinya dengan mencuri kunci motor lebih dulu saat berkunjung ke rumah korban. Mengetahui korban tengah mengikuti kegiatan sekolah hingga malam hari, pelaku pun memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya tanpa dicurigai oleh petugas keamanan sekolah.

"Pelaku ini adalah mantan siswa di sekolah tersebut. Karena pernah bersekolah di sana, satpam yang berjaga tidak menaruh curiga saat dia datang," jelas AKP Ono.

Setelah berhasil mencuri kendaraan, pelaku membawa motor tersebut ke rumah rekannya untuk dibongkar dengan dalih akan digunakan untuk balap liar. Bagian bodi samping, depan, serta plat nomor motor dicopot agar tidak mudah dikenali.

BACA JUGA:Mahasiswa KKN Hanyut di Sungai Way Sabu, Tim SAR Lakukan Pencarian

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu sweater hitam, satu celana panjang seragam SMA, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max berwarna abu-abu milik korban.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: