Jam Kerja ASN Dikurangi Saat Ramadan, Sekda: Tak Ada Alasan Mengurangi Pelayanan Masyarakat

Jam Kerja ASN Dikurangi Saat Ramadan, Sekda: Tak Ada Alasan Mengurangi Pelayanan Masyarakat

Surat Edaran Pemkot Bandarlampung tentang Jam Kerja ASN selama Ramadan 1446 Hijriah.-Foto ist-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi menerbitkan jam kerja baru pada bulan Ramadan 1446 H, serta imbauan tidak mengurangi pelayanan masyarakat.

Hal tersebut diketahui dari surat edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor: B/410/800.15/1.09/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan.

Iwan mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN.

"Maka dari itu perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah khusus di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung," katanya, Selasa, 25 Februari 2025.

BACA JUGA:Kasmawati, Doktor Hukum ke-30 di Unila: Model BUMdes Berbadan Hukum

Meski begitu, kata Iwan, tidak ada alasan bagi para ASN untuk bolos ataupun mengurangi pelayanan pada masyarakat Kota Tapis Berseri.

"Bagi unit-unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar dilaksanakan pengaturan intern di lingkungan satuan kerja dimaksud sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik," tegasnya.

Serta, kata dia, jumlah jam kerja efektif untuk ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu dengan tidak mengurangi produktivitas dan pecapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi.

"Juga jangan mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," ungkapnya.

BACA JUGA:Tarik DANA Kaget! Saldo Gratis Rp 100.000 Siap Cair Hanya Sekali Taps

Untuk apel dan hal lainnya, menurut Iwan kegiatan tersebut sama seperti tahun sebelumnya, yakni ditiadakan untuk sementara waktu selama bulan ramadan.

"Untuk kegiatan Apel Harian, Upacara Mingguan dan Bulanan serta enam sementara ditiadakan," tandasnya.

Untuk diketahui, berikut jam kerja ASN di lingkungan Kota Bandar Lampung selama bulan ramadan 1446 Hijriah sebagai berikut.

Senin sampai dengan Kamis Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: