Sebanyak 18.689 Ekor Burung Ilegal Digagalkan Selama 2024

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 18.689 ekor burung liar --
RADAR LAMPUNG - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) LAMPUNG berhasil menggagalkan penyelundupan 18.689 ekor burung liar ilegal selama Tahun 2024.
"Kami telah mencatat selama 2024 sebanyak 18.689 liat yang akan diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan berhasil digagalkan oleh petugas," ucap Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan, di Bandarlampung, Selasa, 25 Februari 2025.
Donni menjelaskan bahwa dari berbagai tindakan penggagalan penyelundupan burung liar tersebut di dalamnya terdapat sejumlah satwa yang dilindungi seperti, cucok hijau mini, cucok hijau, cucok ranting, cucok biru, kinoi, srindit, bete dan beo.
"Total satwa yang dilindungi yang berhasil diselamatkan sebanyak 654 ekor dan paling banyak yakni cucok mini hijau," kata dia.
BACA JUGA:Mengaku Anggota Polisi, Driver Maxim Diringkus Setelah Cabuli Penumpangnya
Lebih lanjut, Donni menuturkan bahwa berdasarkan keterangan para sopir yang membawa satwa liar tersebut, mereka mengambil barang dari daerah-daerah seperti di Kota Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara.
"Ya, selanjutnya ada juga yang dari luar Lampung seperti daerah Palembang Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Bengkulu, Pekan Baru, dan Mandailing Natal," ujarnya.
Dia pun mengajak semua pihak agar dapat meningkatkan kesadaran terkait isu perdagangan satwa liar, selain itu melakukan pengawasan dan penguatan preventif dari hulu baik dari Karantina Pertanian, Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pemerhati satwa liar khususnya burung.
"Hal ini diperlukan sebab lalulintas penyelundupan satwa liar terus meningkat, dengan berbagai modus operandi sehingga pengawasan dan penguatan preventif diperlukan," ucapnya.
BACA JUGA:Kakek di Pringsewu Lampung Cabuli Cucu Tiri, Alasannya Bikin Gemes
Sementara itu, Direktur Eksekutif FLIGHT Marison Guciano mengkhawatirkan tren penyitaan satwa liar legal asal Sumatera yang terus meningkat di Provinsi Lampung, terutama di Pelabuhan Bakauheni dalam 2 tahun terakhir
Dalam dua tahun terakhir, tren penyitaan satwa liar ilegal meningkat di Provinsi Lampung, terutama di Pelabuhan Bakauheni. Pada 2023, ada 27.577 individu satwa liar ilegal yang disita, naik menjadi 32.909 individu satwa liar pada 2024. Burung kicau mendominasi jenis satwa liar yang disita.
Kinerja intansi terkait, seperti Balai Karantina, menurut Marison, sudah sangat baik dalam mencegah penyulundupan satwa liar Sumatera ke Jawa, tetapi sinergitas dengan intansi dan pihak lainnya sangat dibutuhkan untuk membendung masifnya penyelundupan satwa liar Sumatera ke Jawa.
"Terutama pengawasan di hulunya saya pikir juga harus diperketat. Jangan sampai semuanya bertumpu di bagian hilir kepada petugas di pintu keluar penyelundupan satwa di Pelabuhan Bakauheni," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: