Buntut Heboh Study Tiru, Komisi IV DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil Kepala Disdikbud

Buntut Heboh Study Tiru, Komisi IV DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil Kepala Disdikbud

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Eka Afriana terkait 'liburan' berkedok study tiru kepala SD Negeri di kota tersebut.

Rencananya, hearing guna mempertanyakan hal tersebut akan berlangsung besok, Jumat, 28 Februari 2025. 

Asroni menyangkan Disdikbud yang terkesan tidak mempunyai empati terhadap kondisi pendidikan yang ada di Bandar Lampung saat ini.

"Pertama tentu saja kita sayangkan mengapa Kepala Dinas Pendidikan itu mengizinkan semua kepala sekolah dan Plt. itu pergi meninggalkan sekolah, yang notabene saat ini tidak libur," katanya, Kamis, 27 Februari 2025.

BACA JUGA:Diguyur Hujan, Bandar Lampung Kembali Terendam Banjir

Menurutnya, bukan hanya persolan jam sekolah yang digunakan untuk berlibur dengan dalih study tiru, tetapi dirinya juga turut menyoroti pengambilan dana senilai Rp 4 juta lebih per kepala sekolah --ikut maupun tidak tetap dimintai urunan.

"Saya juga dapat informasi bahwa itu adalah dana pribadi, tapi yang ikut dan tidak ikut harus tetap bayar dengan nominal yang ditentukan. Artinya kan ada pemaksaan, tidak boleh hal itu," sesalnya.

Lebih dari itu, dirinya mempertanyakan kepada Kepala Disdikbud yang terang-terangan memberikan izin padahal terkesan minim manfaat.

"Study bandingnya sendiri hanya ke satu sekolah di Malang. Selebihnya jalan-jalan, saya lihat hanya banyak main-main aja, kok bisa hal ini diizinkan dan dibiarkan oleh Kadisnya," herannya.

BACA JUGA:Dua Minggu, Polres Tulang Bawang Tangkap 5 Pelaku Pemalsuan Dokumen dan 6 Pelaku Kejahatan Lainnya

Pihaknya juga meminta Disdikbud patuh atas peraturan yang ada. Di mana, kini sekolah dilarang melakukan studi banding dan hal lainnya, yang minim urgensitasnya.

Di sisi lain, Asroni turut menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan seorang Kepala Dinas yang dengan sembarangan mengangkat Plt. atau Plh. di atas Plt. lainnya.

"Jadi kepala sekolah ini sudah jadi Plt, nah dia diangkat jadi Plt lagi. Artinya ini dia double job, tidak boleh ini, tidak sesuai aturan, seperti ketua K3S-nya sendiri, Kursrina, itu doubel juga Plt atau Plh-nya," sebutnya.

"Terus ada juga Plt. Kepala Sekolah yang belum lulus S1 sudah dijadikan kepala sekolah sementara, itu tidak boleh. Sedangkan syarat kepala sekolah itu harus 3C (pangkat, red) senior," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: