Hari Ini, Kemenag Lamteng Mulai Buka Layanan Pembuatan Sertifikat Halal Gratis 2025

Hari Ini, Kemenag Lamteng Mulai Buka Layanan Pembuatan Sertifikat Halal Gratis 2025

Ilustrasi halal.-Pixabay-

BACA JUGA:Jawab Teka-teki Gaji Tenaga non-ASN, Asisten Administrasi Umum Lamteng Beri Penjelasan

Sertifikasi halal self declare yang telah diterapkan sejak tahun 2021 ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah kepada UMKM.

Di mana, sertifikasi halal self declare menjadi langkah strategis pemerintah untuk memberdayakan UMKM agar produknya memiliki standar halal sebagai nilai tambah, sehingga produknya mampu bersaing baik di pasar domestik maupun global.

Maryan menjelaskan, untuk memanfaatkan program Sehati 2025 terdapat sejumlah syarat yang diminta untuk disiapkan.

Antara lain, pelaku usaha diminta melampirkan KTP juga foto produk dalam kemasan. Khusus kemasan berlabel, diminta melampirkan  Nomor Induk Berusaha (NIB) serta KTP penyelia halal.

BACA JUGA:2 Kasus Cabul Diungkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Dalam Sehari

Kemudian, kriteria produk meliputi minuman dan makanan yang tidak terbuat berbahan dasar daging sembelihan.

"Ayo segera nikmati kemudahan serta keuntungan dengan sertifikat halal. Kuota terbatas," ajak Maryan.

Sesuai skedul yang ada, program yang mulai dibuka hari ini, 7 Maret 2025 ini akan berlangsung hingga 30 April 2025.

Bila membutuhkan pendampingan, pelaku usaha dapat menghubungi Satgas Halal Kabupaten, di nomor 0852 7944 7773 atau 0857 8921 8685.

BACA JUGA:Sikat Cair! DANA Kaget Saldo Gratis Rp 137 Ribu Siap Meluncur, Klaim Amplop Virtual Hari Ini

Masyarakat juga bisa menghubungi PPH Kecamatan atau KUA Kecamatan setempat.

"Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi pendamping halal di setiap kecamatan masing-masing," ungkap Maryan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: