Kabur Dua Tahun Usai Aniaya Tetangga, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Kabur Dua Tahun Usai Aniaya Tetangga, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Setelah dua tahun melarikan diri, JW (40), warga Pekon Pujodadi, Pardasuka, Pringsewu, akhirnya ditangkap polisi--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Setelah dua tahun melarikan diri, JW (40), warga Pekon Pujodadi, Pardasuka, Pringsewu, akhirnya ditangkap polisi. Ia ditangkap pada Sabtu (8/3) sekitar pukul 03.00 WIB saat kembali ke kampung halamannya.

JW menjadi buronan setelah menganiaya tetangganya, Suharnanto (52), hingga tak sadarkan diri pada 18 April 2023.

Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa JW kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pardasuka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Insiden ini bermula ketika JW meminta uang Rp30 ribu kepada korban di sebuah bengkel untuk membeli minuman keras. Namun, korban yang sedang sibuk menambal ban meminta JW menunggu hingga pekerjaannya selesai.

BACA JUGA:Promo Indomaret Tebus Heboh Minggu 9 Maret 2025, Belanja Murah Ramadhan Makin Asik Pakai Diskon

Tidak sabar, JW emosi dan langsung memukul kepala serta wajah korban berulang kali hingga korban pingsan.

Setelah kejadian itu, JW melarikan diri ke Palembang dan bekerja sebagai buruh tani kelapa sawit sebelum akhirnya menyusul istrinya ke Pulau Jawa.

Namun, kepulangannya ke kampung halaman justru berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Kejutan Link DANA Kaget Siap Ambil! Cairkan Saldo Gratis Mulai Rp 120 Ribu Terbatas Sekarang

 

"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet di bagian kepala serta wajah, kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi," ujar Iptu Bastari. Polisi kini terus melakukan proses hukum terhadap JW atas perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: