Polisi Ringkus Pemuda Pelaku Pencurian di Bandarlampung

Polisi Ringkus Pemuda Pelaku Pencurian di Bandarlampung

Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandarlampung, berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di wilayah Bandarlampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandarlampung, berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di wilayah Bandarlampung.

 

Pelaku, Indra Gunawan (28), warga Jalan P. Bacan, Kelurahan Jagabaya, Way Halim, tidak dapat berkutik saat aparat kepolisian mengamankannya di kediamannya pada Senin (3/3) pukul 21.30 WIB.

 

Wakapolresta Bandarlampung, AKBP Erwin Irawan, mengungkapkan bahwa aksi terakhir pelaku terjadi di sebuah rumah di Jalan Cendana, Perumahan Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, pada Rabu (16/10/2024).

BACA JUGA:Bupati Lampung Barat Pastikan Belum Ada Rencana Relokasi Warga di Kawasan TNBBS

 

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong karena pemiliknya pergi bekerja. Ia merusak pintu untuk masuk dan mengambil barang berharga di dalamnya,” ujar AKBP Erwin.

 

Korban baru menyadari rumahnya telah dibobol saat pulang kerja dan mendapati pintu dalam keadaan rusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui membawa kabur sejumlah barang, antara lain dua unit televisi 24 inci, tiga tabung gas 3 kg, satu handphone, satu jam tangan merek Rolex, satu kipas angin, dan satu karung beras seberat 10 kg.

 

Lebih lanjut, AKBP Erwin mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak empat kali dengan modus merusak pintu rumah sebelum mengambil barang-barang di dalamnya. Hasil kejahatannya kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:Resep Siomay Bumbu Kacang, Cocok Sebagai Makanan Ringan Berbuka Puasa Sebelum Menyantap Hidangan Utama

 

Atas perbuatannya, Indra Gunawan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: