Copot Dari Jabatan dan Diajukan ke Sidang Etik,, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dapat Sanksi PTDH

Eks Kapolres Ngada Polda NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) sebagai anggota Kepolisian RI sebagai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri buntut kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan p--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja berdasar keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sebelumnya, ia sempat mutasi Polri dan masuk ke Yanma.
Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andika dalam konferensi pers sidang kode etik di halaman Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri,”kata Trunoyudo di hadapan wartawan.
BACA JUGA:Soal 3 Polisi Gugur saat Grebek Sabung Ayam di Way Kanan, Ini Pernyataan Polda Lampung
Karo Penmas Divisi Humas Polri tersebut menambahkan bahwa atas putusan itu, AKBP Fajar mengajukan banding.
Eks Kapolres Ngada itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba.
Trunoyudo mengatakan bahwa jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara ini adalah sebanyak empat orang. Terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
Dengan rincian anak usia 6 tahun, anak usia 13 tahun dan anak usia 16 tahun serta satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.
BACA JUGA:Masuk Mutasi Polri Maret 2025, Puluhan Jenderal Dapat Job di Kementerian dan Lembaga
BACA JUGA:Copot Jabatan, Kapolres Ngada dan Banggai Kepulauan Ditarik ke Yanma Polri
Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi termasuk korban, manajer hotel dan personel Polda NTT.
AKBP Fajar secara sadar merekam dan mengunggah konten asusila ke situs gelap alias dark web.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: