Ini Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025 di Lampung

Tidak perlu bingung, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung telah tetapkan besaran zakat fitrah 2025 dan besaran fidyah.-Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tidak perlu bingung, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung telah tetapkan besaran zakat fitrah 2025 dan besaran fidyah.
Ketua Baznas Lampung Iskandar Zulkarnain mengatakan, Baznas Lampung menetapkan besaran zakat fitrah 2,5 kg per jiwa atau Rp 37.500 jika diganti dalam bentuk uang tunai.
Sedangkan besaran fidyah atau denda yang harus dibayarkan bagi umat Islam jika tidak bisa menjalankan ibadah puasa sebesar Rp 50 ribu per jiwa per hari.
Kata Iskandar Zulkarnain, penetapan nilai tersebut telah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BACA JUGA:Tarik THR! Saldo DANA Kaget Rp 120 Ribu Meluncur Gratis Hari Ini, Cairkan Sekarang
"Untuk fidyah ditetapkan Rp50.000, kita juga menetapkan zakat fitrahnya Rp 37.500. Berdasarkan pengalaman tahun lalu ini tidak ada kenaikan," ujar Iskandar Zulkarnain, Rabu 26 Maret 2025.
Disampaikan Iskandar Zulkarnain, dana zakat yang dikumpulkan oleh Baznas akan dimanfaatkan untuk berbagai program.
Program yang sudah dijalankan Bazanas seperti Desa Baznas di Lampung Utara dan Tulang Bawang memelihara kambing, bedah rumah hingga beasiswa.
"Harapannya Desa Baznas ini bisa menjadi lumbung ternak untuk ke depan," ucapnya.
BACA JUGA:Disdukcapil Diminta Buka Selama Tiga Hari Selama Libur Lebaran 1446 H/2025
Pada kesempatan tersebut, dirinya mengungkapkan, bahwa Bazanas Lampung mendapatkan bantuan 20 ton beras dari Baznas RI.
Bantuan beras tersebut distribusikan ke kabupaten/kota untuk dapat disalurkan kepada masyarakat.
"Kita juga mendapat bantuan Rumah Sehat yang berada di Kabupaten Pesawaran. Ini dapat membantu para mustahik yang tidak mampu untuk bisa berobat ke rumah sakit," tuturnya.
Sementara, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada kesempatan tersebut meminta kepada para ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk dapat menyalurkan zakat fitrah ke Baznas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: