Cuti Hari Raya di Depan Mata, Ombudsman Minta Pelayanan di 5 Sektor Ini Gerak Cepat

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto Dok.Radar Lampung--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Menjelang cuti hari raya nasional, Ombudsman Kantor Perwakilan Lampung meminta semua OPD bekerja cepat dalam hal pelayanan masyarakat pada lima sektor yang difokuskan.
Ya, tepat tanggal 28 Maret 2025, cuti hari raya Nyepi bagi umat Hindu, dan cuti hari raya Idul Fitri 1446 Hijriyah bagi umat Islam dimulai dan masyarakat akan menjalani libur panjang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pada masa cuti tersebut diharapkan penyelenggara pelayanan publik seperti layanan kamtibmas dan layanan lalu lintas, layanan infrastruktur dan perhubungan (jalan, jembatan, dan layanan jalan Tol), layanan ketenagalistrikan, dan layanan untuk terpenuhinya pasokan kebutuhan Migas dan Bahan Pokok (BBM, tabung gas, dan sembako) agar lebih siaga alias gercep (gerak cepat).
Menurutnya, kelima sektor tersebut menjadi fokus layanan yang perlu memperoleh perhatian lebih karena langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
BACA JUGA:Promo Alfamart Kategori KKM Fair, Penuhi Kebutuhan Buka Pasa Lebih Hemat!
Diharapkan, layanan pada sektor-sektor tersebut memasuki masa hari raya dan masa cuti ke depan bisa lebih baik, mudah, dan efektif.
"Kami berharap mulai dari persiapan sampai pelaksanaannya, baik kecukupan dan kecakapan personel yang bertugas, serta cekatan dan solutif dalam mengambil keputusan yang diperlukan," katanya, Kamis, 27 Maret 2025.
"Sehingga persoalan-persoalan yang mungkin timbul atau ada hal-hal yang diperlukan masyarakat bisa cepat terkonfirmasi dan teratasi," sambungnya.
Saat ini, kata dia, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung juga tetap membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang memiliki keluhan atas layanan di 5 sektor tersebut, masyarakat bisa WA ke nomor pengaduan yang telah disediakan.
BACA JUGA:Masuk HP Samsung Terbaru Dalam Seri Galaxy A56 5G, Cek Performa dan Harga
“Jika ada masyarakat membutuhkan informasi atau tindak lanjut atas masalah layanan layanan tersebut, bisa menghubungi ke WA pengaduan kami di nomor 0811 980 3737," jelasnya.
Nur Rakhman juga mengimbau seluruh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan khususnya di Provinsi Lampung dalam menyambut hari raya dan cuti bersama kali ini, agar menghindari hal-hal yang tidak perlu atau perilaku negatif yang bisa jadi sorotan publik.
"Sebagai contoh, soal bingkisan lebaran seperti parsel dari bawahan/pelaksana kepada atasan/pejabat, termasuk pihak ketiga. Kemudian, penggunaan kendaraan plat merah di tengah tengah masyarakat kita, apalagi di hari raya," ucapnya.
"Usahakan naik kendaraan pribadi saja atau kendaraan lain, jaga perasaan masyarakat kita yang rentan terprovokasi atau mudah menjadi viral," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: