64 Pekerja Adukan Permasalahan THR ke Disnaker Lampung

64 Pekerja Adukan Permasalahan THR ke Disnaker Lampung

Plh Kepala Disnaker Lampung Yuri Agustina Primasari.---Sumber Foto : Disnaker Lampung.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menerima empat aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 H/2025.

Dari data Posko Konsultasi dan Pengaduan THR/BHR tahun 2025 Disnaker Lampung laporan, ditujukan kepada empat perusahaan.

Pertama, CV Bumi Waras Bandar Lampung jumlah pekerja 3 orang dengan aduan THR belum dibayar.

Kedua, PT Nagamas Natar Lampung Selatan jumlah pekerja 2 orang dengan adua THR belum dibayar.

BACA JUGA:Rekomendasi HP 2 Juta Terbaru, Bongkar Performa Honor Play 60 5G

Ketiga, PT ISS Indonesia Bandar Lampung jumlah pekerja 14 orang dengan aduan THR tidak sesuai ketentuan.

Keempat, PT Bahagia Sentosa Bandar Lampung jumlah pekerja 45 orang dengan aduan THR tidak sesuai ketentuan.

Plh. Kepala Disnaker Lampung Yuri Agustina Primasari mengatakan, ada empat aduan dengan jumlah karyawan sebanyak 64 pekerja yang masuk ke posko pengaduan Disnaker Lampung.

Aduan tersebut ada yang THR belum dibayar dan ada yang THR yang dibayar tidak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Rektor Teknokrat Hadiri Halal Bihalal Keluarga Purnabakti Unila

"THR yang tidak sesuai ketentuan ini dalam hal ini besarannya," ujar Yuri Agustina Primasari.

Disampaikan Yuri Agustina Primasari, pihaknya selanjutnya akan menindaklanjuti laporan yang telah masuk ke posko pengaduan ini.

"Akan kita tindak lanjut sesegera mungkin setelah posko pengaduan di tutup oleh tim," ucapnya.

Diketahui, Posko Konsultasi dan Pengaduan THR/BHR tahun 2025 Disnaker Lampung dibuka sejak 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025 bersekretariat di kantor Disnaker Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: