Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya

Pelaku pencurian kendaraan bermotor(curanmor), milik Korban yang terparkir di halaman rumah, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Bukit Kemunin--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaku pencurian kendaraan bermotor(curanmor), milik Korban yang terparkir di halaman rumah, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara (Lampura).
Pelaku yang diamankan oleh anggota Polsek Bukit Kemuning berinisial Re (38) warga Sumber Jaya Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampura, setempat.
Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan melalui Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Edy Juarsyahidin saat dihubungi membenarkan peristiwa tersebut.
BACA JUGA:64 Pekerja Adukan Permasalahan THR ke Disnaker Lampung
"Iya benar, jajaran kita berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Polsek Bukit Kemuning, " katanya Selasa (8/4/25).
Lanjut Kapolsek, peristiwa terjadi pada Senin tanggal 1 April 2025 sekira pukul 13.30 wib dimana pelaku mengambil motor yang terparkir di halaman depan rumah korban dengan merusak kabel kontak motor sehingga motor dapat dihidupkan dan berhasil di bawa oleh pelaku.
Setelah menerima laporan, pada hari Senin tanggal 07 April 2025 Personil Polsek Bukit Kemuning setelah melakukan penyelidikan terhadap CCTV yang ada di Tempat Kejadian Perkara sehingga mengetahui keberadaan tersangka.
BACA JUGA:RSUDAM Tangani 528 Pasien IGD Selama Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1446 H
"Pelaku diamankan petugas saat berada di rumahnya tanpa perlawanan" ujarnya.
Selain pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z no pol B 6887 BAQ, warna hitam milik korban.
"Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanju," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: