Kejari Lamsel Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Beras Bulog ke Penyidikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran beras oleh Perum Bulog Cabang Lampung Selatan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.--
LAMPUNGSELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran beras oleh Perum Bulog Cabang Lampung Selatan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamsel, Hakim Agung Rasoen, menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat konsumen yang dilaksanakan oleh Bulog selama periode 2023 dan 2024.
“Dapat kami sampaikan bahwa perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan,” kata Hakim Agung dalam keterangan pers di Kantor Kejari Lampung Selatan, Rabu (9/4/2025).
BACA JUGA:DPRD Tanggamus Setujui Tiga Raperda Inisiatif, Dari Kawasan Tanpa Rokok Hingga P4GN
Ia menambahkan, selama proses penyelidikan sebelumnya, pihak kejaksaan telah memeriksa sekitar 22 orang saksi guna mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti.
Saat ditanya mengenai potensi kerugian negara dalam kasus tersebut, Hakim Agung menyatakan masih dalam proses perhitungan. “Masih proses penyidikan,” ujarnya singkat.
Pada hari yang sama, tim penyidik pidana khusus Kejari Lamsel juga melakukan penggeledahan di Kantor Bulog Cabang Lampung Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan penyaluran beras SPHP.
BACA JUGA:Hadiri Halal Bihalal Pemprov Lampung, Rektor Teknokrat Diskusi Tentang Pembangunan Masjid Al-Hijrah
“Barang-barang tersebut kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan akan segera dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Hakim Agung.
Lebih lanjut, ia menyampaikan imbauan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina, agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau menyelesaikan perkara ini.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Kami tegaskan kepada masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang mengatasnamakan kejaksaan dalam urusan perkara ini,” tegasnya.
BACA JUGA:Puluhan Kombes Pecah Bintang, Naik Pangkat Jadi Brigjen, Ini Daftar Namanya
Proses penyidikan masih terus berjalan, dan Kejari Lampung Selatan berkomitmen untuk mengungkap fakta secara transparan demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: