DLH Lampung Segel Tambang Batu Andesit di Way Laga

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel kegiatan penambangan batu andesit di Jl. Soekarno-Hatta, Way Laga, Sukabumi Bandar Lampung.-Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel kegiatan penambangan batu andesit di Jl. Soekarno-Hatta, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung.
Pemasangan plang penyegelan ini dilakukan pada Jumat 11 April 2024 bersama pihak kepolisian dari Polda Lampung, Dinas ESDM Lampung, DLH Bandar Lampung, kelurahan setempat, dan lainnya.
Tambang batu andesit tersebut milik PT Membangun Sarana Bangsa seluas 6 hektar yang telah habis surat izin penambangan batuan (SIPB) per Maret 2025 lalu setelah mendapat izin selama tiga tahun dari 2022.
Kabid Penaatan dan Pengembangan Kepastian Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lampung Yulia Mustikasari mengatakan, pemasangan plang ini dalam rangka menindaklanjuti informasi yang masuk ke DLH Lampung terkait adanya pengerukan bukit di Way Laga.
BACA JUGA:Gercep Ambil Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu, Sikat Link Tautan Kaget Langsung Cair
"Kemarin (Kamis, red) kami juga sudah ke sini meninjau lokasi tersebut. Melihat dan membuktikan apa yang terjadi di sini. Setelah itu hari kedua ini kami pemasangan plang untuk penyegelan sesuai yang tertera di penyegelan ini, bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun setelah penyegelan ini dilakukan," ujar Yulia Mustikasari.
Kata Yulia Mustikasari, dasar dari penyegelan ini karena SIPB perusahaan yang dibuat pada tahun 2022 lalu dan dikeluarkan oleh BKPM telah berakhir per Maret 2025 dan tidak diperbolehkan lagi ada kegiatan.
"Untuk kegiatan ini (pertambangan andesit, red) sudah tidak diperpanjang lagi. Dihentikan dan tidak diperpanjang. Segel selamanya untuk kegiatan penambangannya. Kecuali mereka ada kegiatan lain di luar penambangan," ucapnya.
Lanjut Yulia Mustikasari, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa aktivitas pertambangan ini menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di wilayah setempat.
BACA JUGA:Acer Iconia Tab V11, Tablet Android Terbaru Dengan Helio G88
"Salah satu penyebab banjir, dan pada saatnya ada pengerukan yang tidak sesuai dengan kriteria bisa menjadi penyebab banjir, oleh karena itu kita pantau apakah kegiatan ini nantinya berdampak," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Yulia Mustikasari menyampaikan, DLH hanya memberikan sanksi administrasi sementara, sedangkan untuk sanksi pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
"Di dalam penegakan hukum ada sanksi administrasi, jadi nanti ada beberapa point-point untuk penaatannya seperti apa dan ketika ketidak taatannya sudah ditaati nanti ada pencabutan sanksi administrasi. Untuk pidana sudah masuk ke ranah APH kalau kami hanya administrasi," tuturnya.
Sementara, Kabid Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Lampung Asrul Tristianto mengatakan, berdasarkan aturan kegiatan pertambangan harus memiliki jaminan reklamasi dan pasca tambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: