Modal Mobil Pikap, Komplotan Maling Ternak di Tulang Bawang Ini Curi 3 Sapi di Perkebunan Sawit

Modal Mobil Pikap, Komplotan Maling Ternak di Tulang Bawang Ini Curi 3 Sapi di Perkebunan Sawit

Polsek Gedung Aji tangkap pelaku pencurian sapi. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bermodalkan satu unit kendaraan roda empat jenis suzuki pikap, komplotan maling ternak di Kabupaten Tulang Bawang ini mencuri tiga ekor sapi milik warga di perkebunan sawit. 

Peristiwa tindak pidana pencurian ternak tersebut terjadi pada hari Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 00.00 WIB, di kebun sawit plasma PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam kasus ini, aparat Polsek Gedung Aji berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial RN (42), warga Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji. 

Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin mengatakan, saat beraksi pelaku tidak sendirian. Ia ditemani dua rekannya yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). 

BACA JUGA:Warga Bandarlampung Beralih Investasi Emas Setelah Lebaran, Stok di Galeri 24 Teluk Betung Ludes

Para pelaku berhasil mencuri tiga ekor sapi milik korban Hartatik (52), warga Kampung Gedung Rejo Sakti dari areal kebun sawit plasma PT SIP menggunakan mobil suzuki pikap warna hitam dan sepeda motor kawasaki KLX warna kuning. 

"Jadi yang dicuri tiga ekor sapi betina jenis Bali (pedet) warna orange. Sebelum dicuri, para pelaku berada di kebun sawit dikarenakan salah satu sapinya baru saja melahirkan," kata Kapolsek, Minggu 13 April 2025.

Perwira dengan balok kuning satu dipundaknya itu melanjutkan, korban baru mengetahui sapi-sapinya telah hilang pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, saat mendatangi tempat sapi.

Akibat peristiwa pencurian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 36 juta. 

BACA JUGA:Buka TikTok Shop Dijamin Cuan, Saldo DANA Bisa Cair Dengan Mudah, Cek Caranya!

Berbekal laporan dari korban polisi bergerak. Akhirnya setelah buron beberapa waktu salah satu pelaku berhasil ditangkap. 

Pelaku RN ditangkap hari Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di Kampung Gedung Rejo Sakti.

Ipda Sahmin menerangkan, berdasarkan pengakuan pelaku, tiga ekor sapi yang dicuri sudah dijual kepada teman dari salah satu pelaku yang masuk DPO seharga Rp22.250.000.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: