Terlibat dalam Kasus Pengeroyokan, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

Terlibat dalam Kasus Pengeroyokan, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

Terlibat dalam Kasus Pengeroyokan, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polis--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Panjang, Polresta Bandarlampung berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan peredaran gelap narkotika. 

Pelaku diketahui bernama Yudi (24), warga Jalan Sakal, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandarlampung. Pelaku diketahui merupakan residivis yang baru keluar dari lapas akhir tahun 2024.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, pada Senin (7/4) sekitar pukul 22.00 WIB. 

BACA JUGA:Daftar Lengkap Mutasi Polri April 2025, Dua Jenderal Pernah Jadi Kapolda dan Wakapolda Lampung

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat adanya dugaan aksi pengeroyokan, kemudian anggota Unit Opsnal Polsek Panjang langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Saat melintas di sekitar lokasi, petugas melihat seorang pria mencurigakan. Ketika hendak diamankan, pelaku membuang sebuah kotak rokok. Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut ditemukan dua paket kecil sabu seberat 0,4 gram.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Yudi mengakui bahwa dirinya terlibat dalam aksi pengeroyokan, sekaligus sebagai pemilik dua bungkus narkotika tersebut. 

BACA JUGA:Belanja Hemat Lewat Promo Indomaret, Ambil Diskon Terbaru Hari Ini

Selain itu, diketahui bahwa Yudi merupakan seorang residivis kasus narkoba dan baru saja bebas dari Lapas pada Desember 2024.

Sementara, korban pengeroyokan berinisial RR mengalami luka robek di bagian belakang kepala, luka lecet pada punggung, serta kaki.

Untuk saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif dalam kasus pengeroyokan tersebut. 

BACA JUGA:Taps Sekali Link DANA Kaget Mencair, Raih Saldo Gratis Mulai Rp 289 Ribu Sekarang

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: