Kemenag Terapkan Murur dan Tanazul di Haji 2025, Ini Dasar Hukum Syariah yang Melatarbelakangi

Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha.---Sumber Foto : Kemenag.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Guna mengurai kepadatan dan melindungi jemaah lansia serta kelompok rentan pada saat mabit di Muzdalifah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali menerapkan skema murur pada penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M.
Skema ini terbukti efektif pada penyelenggaraan haji tahun lalu.
Selain murur, PPIH juga akan menerapkan skema tanazul untuk mengurai kepadatan di Mina.
Dua skema ini diterapkan karena ada dasar hukum syariah yang kuat.
BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Produk Perawatan Diri, Intip Daftar Diskon Glowing Seluruh Tubuh
Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha, menegaskan bahwa kedua skema ini dibolehkan dalam fikih haji, dan pelaksanaan ibadah tetap sah.
Apa Itu Murur dan Bagaimana Hukumnya?
Murur adalah pergerakan jemaah dari Arafah dengan bus yang hanya melewati Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan.
Mereka langsung melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melakukan lempar jumrah dan mabit.
KH Ulinnuha menjelaskan bahwa secara fikih, mabit di Muzdalifah memang merupakan bagian dari wajib haji.
BACA JUGA:Ada Link Terbaru DANA Kaget Siap Ambil! Sikat Saldo Gratis Sampai Nominal Rp 200.000
Namun, dalam kondisi tertentu, seperti uzur fisik, lansia, atau alasan syar’i lainnya, jemaah dibolehkan tidak bermalam di Muzdalifah.
“Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” jelas KH Ulinnuha di Makkah.
Menurut Mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: