Buron 3 Hari, Pelaku Curanmor Diamankan Polisi

Buron 3 Hari, Pelaku Curanmor Diamankan Polisi

Seorang pria berusia 23 tahun ditangkap polisi setelah membawa kabur sepeda motor yang ditawarkan korban melalui media sosial--

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Seorang pria berusia 23 tahun ditangkap polisi setelah membawa kabur sepeda motor yang ditawarkan korban melalui media sosial.

Modus pelaku adalah berpura-pura sebagai pembeli dan meminta mencoba kendaraan, sebelum akhirnya melarikan motor korban.

Tersangka yang diketahui bernama Muhammad Firdona, warga Mulang Maya, Kotabumi, Lampung Utara, berhasil diamankan pihak kepolisian setelah buron selama tiga hari. Ia ditangkap saat hendak menjual kembali motor hasil curiannya.

BACA JUGA:Bupati Tulang Bawang Sholat Idul Adha 2025 Bersama Masyarakat di Islamic Center dan Salurkan 53 Hewan Kurban

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa tersangka awalnya merespons unggahan korban yang menjual sepeda motor jenis trail di sebuah akun jual beli media sosial.

Setelah berkomunikasi, tersangka mengatur pertemuan dengan korban di kawasan Kedaton, Bandar Lampung, dengan dalih melakukan transaksi secara cash on delivery (COD).

Namun, saat bertemu dan diberi kesempatan untuk mencoba motor, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Sikat Link DANA Kaget 6.6 Banjir Kejutan Cuan! Ada Saldo Gratis Rp 200 Ribu Langsung Dikirim Ke Dompet Digital

Korban yang merasa dirugikan segera melapor ke Polsek Kedaton. Polisi pun bergerak cepat dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Aksi penangkapan dilakukan saat tersangka kembali mencoba menjual motor curian itu. Tanpa disadari, ia bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Atas perbuatannya, Muhammad Firdona dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: