disway awards

Tersangka Kasus Dugaan Pembangunan Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim Bertambah

Tersangka Kasus Dugaan Pembangunan Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim Bertambah

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung Masagus Rudy memberikan keterangan kepada awak media. -Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id -

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah dinas jabatan Bupati Lampung Timur.

Tersangka baru yang ditetapkan pada Senin 16 Juni 2025 adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur tahun 2022, S (Subandri Bachri).

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan, penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap S.

Di mana, pada tahun 2022, S menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur.

BACA JUGA:Beraksi di 3 Kabupaten, Spesialis Pencuri Gas Elpiji 3 Kg Akhirnya Diciduk Polisi Tulang Bawang

Kata Rudy, S merangkap pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen di kegiatan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. 

"Atas pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pada hari ini, Tim Penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup, yang selanjutnya atas dasar tersebut Penyidik menetapkan saudara S sebagai tersangka di kegiatan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur 2022," ujar Rudy dalam keterangan persnya, Selasa 16 Juni 2025.

Disampaikan Rudy, perbuatan tersangka dan tersangka lainnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.803.937.439. Di mana, anggaran pembangunannya sendiri pada tahun 2022 sebesar Rp 6.886.970.921.

"Bahwa hingga saat ini Tim Penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait guna mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat di dalam perkara ini," ucapnya.

BACA JUGA:Puluhan Warga Minta BK Transparansi terhadap Isu Dugaan Perselingkuhan

Rudy menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka S, yaitu dengan jabatan yang dimiliki, tersangka S melakukan persekongkolan untuk memenangkan salah satu perusahaan.

Pengkondisian pemenang tersebut bertujuan agar perusahaan tersebut dapat mengerjakan pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

"Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait Pengadaan Barang dan Jasa," tuturnya.

Sehingga, disampaikan Rudy, untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di rutan Polresta Bandar Lampung untuk 20 hari kedepan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait