Hasil Investigasi Internal Unila, Mahapel Diusulkan untuk Dibekukan dan Pelaku Kekerasan Disanksi!

Konprensi Pers Unila terkait hasil investigasi kekerasan ýang mengakibatkan Meninggalnya mahasiswa Feb Pratama Wijaya Kusuma dalam Diksar Mahapel, Rabu, 18 Juni 2025.-Foto Melida Rohlita-
BACA JUGA:Kejari Metro Musnahkan Puluhan Barang Bukti
“Ke depan, seluruh kegiatan mahasiswa, terutama yang dilakukan di luar kampus, wajib melibatkan izin dan pengawasan ketat dari universitas,” katanya.
Universitas Lampung juga berkomitmen mendukung proses hukum yang adil bagi semua pihak terkait, serta menyerahkan data hasil investigasi kepada kementerian, kepolisian, dan masyarakat.
“Kami berdiri bersama keluarga korban dan seluruh civitas akademika untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran, dan menyerahkan data hasil investigasi ini kepada kepolisian,"tutup Prof. Sunyono.
Menambahkan pernyataan tersebut, Prof. Novita menyampaikan bahwa kegiatan Mahapel yang dilakukan saat itu tidak berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun atau tidak sesuai rondown.
BACA JUGA:Upaya Tingkatkan PAD, Bapenda Tulang Bawang dan Kejari Sidak Objek Pajak Air Tanah, Ini Hasilnya
“Korban sebenarnya sudah menunjukkan kondisi kesehatan yang memburuk sebelum kegiatan usai, namun tetap dipaksa melanjutkan aktivitas berat berjalan selama lima jam hingga harus dibopong oleh anggota lain ke lokasi kegiatan," ungkap Prof. Novita.
Hal itu, kata Prof. Novita, memperburuk kondisi korban setelah melalui aktivitas yang melelahkan pada malam sebelumnya, yang seharusnya tidak boleh dilanjutkan jika sudah melihat kondisi Pratama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: